Cilacap - Masih adanya beberapa pertokoan dan pedagang yang masih buka diatas pukul 19.00 Wib, Aparat TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap, Polri dan Satpol PP Cilacap melaksanakan patroli dan terus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diberlakukan mulai tanggal 11 Januari tadi pagi, Senin (11/1/2021).
Pemberlakuan aturan dari pemerintah tersebut direncanakan berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Pemberlakuan tersebut dilakukan guna mengendalian penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Sesuai kebijakan Bupati Cilacap, PPKM/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall, Alfamart, Indomart, Rumah Makan, para pedagang dan lainnya, dibatasi hingga pukul 19.00 Wib.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Maos, Aparat gabungan mendatangi sejumlah pedagang yang masih nekad buka diatas pukul 19.00 Wib. Kepada mereka, pemberlakuan aturan dari pemerintah disosialisasikan dan dihimbau agar semua pelaku usaha mentaatinya.
Serma T. Suwantoro, salah satu anggota Koramil 07/Maos yang saat itu berbagung dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Maos menuturkan, beberapa pedagang yang nekad buka, ada sebagian dari mereka yang belum tahu karena saat sosialisasi aturan dari pemerintah tersebut dilakukan, mereka sedang tidak berdagang.
" Ini adalah satu alasan mereka, namun kita tetap tegakkan aturan. Mereka yang masih buka, kita himbau agar segera tutup dan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah," tuturnya.
Agar tidak lagi adanya alasan tetap buka diatas pukul 19.00 wib, kita bersama Aparat Kepolisian dan Satpol PP juga akan terus mensosialisasikan aturan PPKM ini di masyarakat. Selain diketahui oleh para pelaku usaha, aturan ini secara umum juga harus diketahui oleh masyarakat sehingga mereka bisa saling mengingatkan. Menjadi kewajiban kita semua untuk mentaati aturan pemerintah ini agar penyebaran Covid-29 bisa menurun," tandasnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar