Cilacap - Perang terhadap Covid-19 terus digulirkan. Aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 tidak henti hentinya melaksanakan sosialisasi, operasi yustisi di sejumlah wilayahnya guna mencegah penularan Covid-19.
Terlebih lagi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali yang mulai diterapkan oleh pemerintah sejak 11 Januari 2021 dan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayahnya.
Menindaklanjuti peraturan dari pemerintah tersebut, TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap terus gencarkan operasi masker, penegakan PPKM dengan mendatangi beberapa kegiatan masyarakat yang melanggar aturan tersebut, termasuk pada hari ini, kita bersama Aparat terkait lainnya melaksanakan operasi masker di pintu perbatasan masuknya kendaraan ataupun orang dari daerah lain yang masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap," terang Danramil 17/Dayeuhluhur Kapten Inf Agus Wantoro, Sabtu (23/1/21).
Kegiatan dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan terus kita lakukan selama virus ini masih meraja lela dan tingkat kesadaran masyarakatnya masih kurang. Perang melawan Covid-19, tidak hanya dilakukan oleh unsur TNI, Polri dan Pemerintah saja namun dituntut peran serta masyarakat agar virus ini bisa kita kendalikan," tandasnya.
Selain di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, kegiatan yang sama juga dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan seperti di Pos Perbatasan Rawa Apu Kecamatan Patimuan, Pos perbatasan wilayah Kecamatan Nusawungu dengan Kebumen dan di perbatasan wilayah Cilacap dengan Banyumas. Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap juga dilibatkan ditambah aparat dari Kecamatan dan juga Pramuka serta para relawan guna menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memeriksa suhu badan dengan Thermo gun yang telah disiapkan.
Dari operasi ini, masih banyak ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Banyak dijumpai warga yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan maupun bepergian keluar rumahnya. Berbagai sanksi pun diterapkan bagi para pelanggar. Selain dberikan teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka mencegah masuknya virus corona yang di mungkinkan di bawa oleh para pelaku perjalanan dari wilayah lain ke wilayah Kabupaten Cilacap. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar