Cilacap - Aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Penindakan Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi menghentikan kegiatan hajatan warganya telah sedang berlangsung di Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi, Jumat (29/1/21).
Pemberhentian kegiatan hajatan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Cilacap yang didalamnya tercantum aturan tidak dibolehkan menyelenggarakan kegiatan hajatan/resepsi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Tim Penindakan Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi yang turun diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Sertu Suhartono dari Koramil 02/Jeruklegi, Aipda Agus dan Bripka Haryadi dari Polsek Jeruklegi.
Babinsa Jeruklegi Wetan Sertu Suhartono mengungkapkan, warga yang melaksanakan kegiatan hajatan atas nama Warsono, warga RT 07 RW 01 Desa Jeruklegi Wetan. Hajatan yang diselenggarakannya yaitu menggelar resepsi pernikahan putrinya. Tidak ada rekomendasi dari pihak desa maupun kecamatan setempat.
"Namun setelah mendapat penjelasan dari Tim Satgas Kecamatan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, dia bersedia mematuhi instruksi dan siap membongkar tratag yang telah terpasang," ungkapnya.
Kepada Satgas Prnsngsnan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, Warsono pun mengucapkan permohonan maafnya karena telah melangsungkan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap. Sekali lagi, kami mengucapkan permohonan maaf kepada Tim Satgas. Kami juga siap membongkar tratag yang sudah kami pasang,"Ucapnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar