Cilacap - Menindaklanjuti evaluasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dihadilkan dalam rapat secara vidio conference yang dipimpin Sekda Kabupaten Cilacap tadi siang, Anggota Koramil 13/Majenang bersama Aparat Kepolisian dan Satpol PP wilayah Majenang, melaksanakan kegiatan patroli gabungan guna mensosialisasikan Instruksi Bupati Cilacap No 1 Tahun 2021 di wilayahnya, Senin (18/1/22) malam.
Instruksi Bupati Cilacap yang di maksud adalah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebarsn Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 yang lalu. Intruksi Bupati Cilacap ini berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Turut terlibat kegiatan patroli gabungan Kasi Trantibum Wasis Nurcahyo, S.STP bersama stafnya, Serka Isnan Khamdani dan Koptu Sukiman dari Koramil 13/Majenang dan Aparat Kepolisian dari Polsek Majenang Aiptu Kusrianto dan 2 orang anggotanya.
Adapun sasaran patroli gabungan serta sosialisasi antara lain para pedagang kaki lima di sepanjang jalan Diponegoro, jalan Dr. Soetomo dan jalan Margasari. Kepada mereka, aparat gabungan menyampaikan aturan PPKM secara persuasif kepada para para pedagang dimana untuk jam operasional berdagang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar