Cilacap - Danramil 14/Cimanggu Kapten Chb Sutarman,S.H menghadiri Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Cimanggu bersama unsur Forkopimcam, bertempat di Aula Kecamatan Cimanggu, Senin (11/01).
Hadir dalam rapat tersebut Camat Cimanggu Bambang Tutuko, S.Sos.MSi, Danramil 14 Cimanggu Kapten Chb Sutarman,S.H., Kapolsek Cimanggu AKP Erna Tri Hastuti, Kepala UPT Kecamatan Cimanggu, dan Kepala Desa se-Kecamatan Cimanggu.
Dalam kesempatan itu, Danramil 14 Cimanggu menghimbau kepada masyarakat dan semua elemen yang ada tentang rencana pemberlakuan PPKM di wilayah Kecamatan Cimanggu yang dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2020.
Dia mengatakan bahwa Koramil khususnya TNI sebagai aparat satuan teritorial ikut serta untuk mendukung penuh dan mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tersebut.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mari kita terapkan dan patuhi bersama sehingga penyebaran Covid-19 di indonesia khususnya di Kecamatan Cimanggu akan cepat tuntas dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala”. Tegas Danramil.
Camat Cimanggu menyampaikan dalam rapat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan serentak di kabupaten/ kota yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19, sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Daerah yang beresiko tinggi angka penyebaran Covid-19.
"Penerapan PPKM dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," ucapnya.
Dalam hasil rapat koordinasi tersebut mengatur kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
"Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tandasnya.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar