Rabu, 13 Januari 2021

Covid-19 Meningkat, Forkopincam Cilacap Utara Gelar Rakor Bahas Pembentukan Tempat Karantina



Cilacap - Meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19, Forkopincam Cilacap Tengah, mengadakan rapat koordinasi guna membahas pembentukan tempat Karantina/Isolasi terpadu untuk orang yang terkonfirmasi Covid-19 tingkat Kecamatan di Aula Kecamatan Cilacap Tengah, Jln. Kalimantan No.32 Cilacap, Rabu (13/1/21)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Camat Cilacap Tengah Bambang Wijaseno, S.Sos. M. Si., Kapolsek yang diwakili Kanit Bimas Aiptu Karno dan Danramil 01/Cilacap yang diwakili oleh Sertu Catur Pambudi. Hadir pula Sekcam Cilacap Tengah Yusuf Kuncoro M.Si., Kepala UPTD Puskesmas Cilacap Tengah 1 Yuni Martiningsih, S. Sos., Kepala UPTD Puskesmas Cilacap Tengah 2 Wasis Eko Saputro S.K.M, Korwil Bidik Cilacap Tengah Narti, S.Pd. M.pd dan Lurah se Kecamatan Cilacap Tengah.

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah kecamatan Cilacap Tengah menggunakan Gedung Serba Guna "Arga Kencana" yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo Kelurahan Gunung Simping. Hal tersebut dikarenakan secara bangunan memadai dan tersedianya tempat untuk MCK. Selain itu, lokasi gedungnya juga dekat dengan jalan raya sehingga memudahkan untuk akses keluar masuk kendaraan/ambulan yang membawa pasien.

Dalam penggunaan ruangan, dapat di gunakan dengan menggunakan pelbed dan Matras/tempat tidur yang di siapkan oleh Kecamatan Cilacap Tengah. Untuk Tenaga Medis yang akan menangani pasien terkonfirmasi Covid 19 yang di isolasi di ruang Arga Kencana dilakukan secara bergantian antara Puskesmas Cilacap Tengah 1 dan Puskesmas Cilacap Tengah 2.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Catur Pambudi selaku aparat kewilayahan menyatakan siap mendukung dan membantu pemerintah daerah untuk menyukseskan kemajuan wilayah dan untuk menstabilkan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

Dengan adanya Instruksi Mendagri No.1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 dan Bupati Cilacap No.1 tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kita akan selalu siap dan bersinergi dengan Aparat terkait lainnya memerangi penyebaran Covid-19," tegasnya. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar