Cilacap - Babinsa Bener, Koramil 13 Majenang, Kodim 0703 Cilacap, Serka Isnan menghadiri kegiatan penyuluhan hukum terkait Covid-19 yang diselenggarakan pihak Pemerintah Desa Bener bertempat di Kantor Pendopo Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (5/1).
Hadir dalam kegiatan, Camat Majenang dalam hal ini diwakili oleh Kasi trantibum Wasis Nurcahyo S.STP, Koramil 13/Majenang di wakili Babinsa Bener Serka Isnan Khamdan, Polsek Majenang di wakili Brigadir Gilang, Kepala Desa Bener Ruslan beserta perangkat serta warga, undangan lainya sebanyak 25 orang.
Forum tersebut merupakan sarana guna memberi pemahaman kepada masyarakat terkait hukum yang berlaku saat ini dalam hal upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kegiatan ini menjadi penting mengingat sasaranya adalah warga di pedesaan yang cenderung kurang paham dengan kebijakan pemerintah dalam upaya ini, sehingga banyak diantaranya yang mengabaikan protokol kesehatan.
Babinsa Serka Isnan mengatakan dalam kegiatan tersebut ada beberapa hal yg di sampaikan kepada masyarakat tentang peraturan perundang undangan yang berlaku terutama yang terkait masalah pandemi virus 19 di Kecamatan Majenang.
"Kepada masyarakat juga di sampaikan tentang acara kegiatan hajatan bahwa tidak boleh mengadakan kegiatan kegiatan yang berkerumun atau keramaian, apabila masyarakat tetap mengadakan kegiatan Tim Satuan Tugas Covid 19 Majenang akan menindak tegas dengan cara dibubarkan," katanya.
Lebih lanjut, "Pemahaman tentang peraturan di masa pandemi Covid-19 menjadi satu kekhususan yang harus diikuti oleh warga, harapanya setelah warga paham dengan hukum ini akan mensosialisasikan kepada warga lainya agar semua mengerti dan pada akhirnya mau mematuhi anjuran atau kebijakan pemerintah dalam mendukung upaya penangan Covid," tandasnya.Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar