Sabtu, 23 Januari 2021

Tegakkan Peraturan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bubarkan Hajatan Warganya



Cilacap - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kedungreja datangi rumah warganya yang akan melaksanakan kegiatan hajatan/resepsi. Rumah tersebut adalah milik Wahyono, warga RT 02/07 Dusun Kedungreja, Desa Kedungreja, Kecamatan, Kedungreja, Jumat (22/1/21).

Kepada mereka, Tim Satgas Penanganan Covid-19 memberikan himbauan dan pemberitahuan tentang larangan untuk melaksanakan hajatan di masa PSBB dan PPKM. Dalam penyampaiannya, Tim melakukan pendekatan secara humanis dan dapat diterima dengan baik oleh pihak keluarga.

Kegiatan serupa dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Kesugihan dengan mendatangi rumah Suroyo, warga Jl. Semangka RT 01/03 Dusun Kemambang, Desa Menganti Kecamatan Kesugihan yang sedang melaksanakan hajatan. Kepada mereka, disampaikan larangan untuk melaksanakan hajatan di masa PSBB dan PPKM. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho.

Kegiatan hajatan harus segera dihentikan dan tidak diadakan lagi sesuai instruksi Bupati Cilacap No. 1 Tahun 2021 tentang masa PPKM. Untuk tratag, kursi serta perlengkapan hajatan agar di bongkar dan dikembalikan," terang Basuki Priyo Nugroho.

Selaku penyelenggara hajatan, Suroyo menerima apa yang disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf dikarenakan telah menyelenggarakan kegiatan hajatan ditengah berlakunya PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap. Kami menerima pak karena kami juga salah,"Ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut Camat Kesugihan turun langsung bersama Anggota Koramil 06/Kesugihan Serda Kharino, Kapolsek Kesugihan Akp R Gunung Krido Wahono S.H. beserta 3 orang anggotanya dan Kasi Trantib Kecamatan Kesugihan Agus Widodo, S.Sos beserta 1 orang anggota Satpol PP. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar