Cilacap - Sejak bergulirnya kebijakan pemerintah terkait PSBB Jawa Bali menyusul pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI Polri dan Satpol PP di seluruh wilayah terus melakukan patroli wilayah guna sosialisasi dan memastikan warga mematuhi kebijakan tersebut, Senin (18/1) malam.
Seperti halnya yang dilakukan petugas gabungan dari wilayah Kecamatan Cilacap Utara, dalam hal ini anggota Koramil 18 Cilacap Utara Serka Ngalimin beserta anggota Polsek dan Trantib Kecamatan Cilacap Utara melakukan patroli wilayah guna monitoring pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 tahun 2021 di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Serka Ngalimin mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan, petugad gabungan melaksanakan sosialisasi PPKM, serta monitoring pelaksanaannya apakah sudah dilaksanakan atau diabaiakan oleh warga.
"Sebagai petugas yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM, kami harus mensosialisasikan aturan pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Cilacap pada umumnya dan secara teknis di seluruh wilayah Kecamatan," kata dia.
Dalam kegiatan patroli, petugas menyambangi aktifitas warga terutama yang berpotensi mendatangkan kerumunan dan aktifitas perdagangan yang melebihi waktu yang ditentukan.
"Di Kecamatan Cilacap Utara ada banyak aktifitas warga yang berdagang. Di lapangan masih kita temui adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan PPKM. Untuk itu kita akan memberi teguran kepada pedagang/pelaku usaha tersebut agar mematuhi peraturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap. Aturan sudah jelas batasan waktu usaha (Buka dari pukul 07.00 dan harus tutup pukul 19.00 WIB) jadi kami berharap warga dengan sadar mau mematuhi upaya pemerintah ini," tegasnya. Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar