Cilacap - Tim Satgas Covid 19 Desa Sumingkir bersama Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Amir Faturohman datangi rumah warganya yang nekad melaksanakan kegiatan hajatan/resepsi warga di RT 01/01 Dusun Kedung Banteng, Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi, Selasa (12/1/2021).
Hal tersebut dilakukan karena sesuai Peraturan Bupati Cilacap pertanggal 11 hingga 25 Januari 2021 untuk kegiatan hajatan/resepsi warga dihentikan. Kepada petugas, warga Desa Sumingkir yang diketahui bernama Setiawan beralasan, hajatan khitanan anaknya terbatas dan hanya dihadiri sanak saudaranya sekitar 50 orang dan berlangsung selama sehari hingga pukul 19.00 WIB.
Diketahui pula, penyelenggaraan hajatan ini tidak ada ijin/rekomendasi baik dari pemerintah desa maupun Tim Satgas Covid tingkat Kecamatan. Kepada warganya tersebut, Babinsa bersama Tim Satgas menekankan agar kegiatan hajatan hanya dilakukan hari ini hingga pukul 19.00 WIB dan tidak boleh dilanjutkan keesokan harinya.
'Saya lihat penyelenggaraan kegiatan hajatan ini menerapkan protokol kesehatan, menyedian alat thermogun dan ada petugas yang mengukur suhu serta menyediakan masker untuk para tamunya, namun peraturan harus kita tegakan. Karena tengah berlangsung kita himbau agar hari ini saja. Kita akan pantau dan pastikan kegiatan hajatan keesokan harinya selesai," terang Serma Amir.
Kepada petugas, Setiawan pun meminta maaf karena penyelenggaraan hajatan tidak mematuhi peraturan Bupati Cilacap dimana untuk kegiatan hajatan/resepsi warga untuk sementara dihentikan guna menangkal penyebaran Covid-19. Sebenarnya saya sudah mengetahui woro-woro yang dilakukan Satgas Covid-29 Kecamatan Jeruklegi namun kita sudah terlanjur memesan tratag dan menyiapkan alat protokol kesehatan sehingga hajatan ini kita langsungkan. Sekali lagi, kami mohon maaf." ucapnya.(Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar