Cilacap - Sebanyak 83 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di tetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT DD Tahun 2021 Desa Cilibang Kecamatan Jeruklegi yang digelar di Pendopo Balai Desa Cilibang Kecamatan setempat, Jumat (29/1/21).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasitapem Kecamatan Jeruklegi Suwarni, S.Sos., Danramil 02 Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kapolsek AKP Sulimin, S.H., Kasi PMD Kecamatan Jeruklegi Santo, Kepala Desa Cilibang Purnomo Edi, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Mulyono, Pendamping Desa, Ketua BPD dan lembaga Desa Cilibang serta Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Cilibang.
Penyampaian penetapan KPM BLT DD tahun 2021 oleh Ketua BPD Desa Cilibang, Dayat S.Pd.i. Menurut Dayat, seluruh KPM yang telah ditetapkan telah memenuhi kriteria persyaratan yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lainnya.
"Dalam Musdessus dilakukan Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, akhirnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) untuk tahun 2021, diterima oleh 83 KPM," terangnya.
Sementara itu, Danramil 02/Cilacap Kapten Inf Taryun juga berharap agar di tengah situasi pandemi Covid-19, kepada seluruh penerima BLT untuk dapat memanfaatkan dengan baik bantuan dari pemerintah tersebut untuk mencukupi kebutuhan makan hidupnya. Walaupun besaran bantuan tidak begitu besar namun harus disyukuri dan diharapkan dapat membantu menggerakan perputaran ekonomi masyarakat, dan terpenuhi kebutuhan primernya,"Harap Kapten Inf. Taryun. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar