Cilacap - Melalui kegiatan Operasi Masker di seluruh wilayahnya, Aparat Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cilacap terus mensosialisasikan Peraturan Bupati Cilacap No. 126 tahun 2020 tentang penetapan disiplin Protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Cilacap No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin.
Dalam operasi masker, selain menyasar para pengguna jalan, Aparat Gabungan juga merazia para pedagang dan pengunjung pasar yang ada di wilayahnya. Mereka juga mensosialisasikan pentingnya 3 M untuk pencegahan penularan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Aparat Gabungan selalu mengedepankan tindakan yang humanis kepada masyarakat.
Bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker di kasih pengarahan, pengertian serta menandatangani surat pernyataan dan di berikan masker yang sudah disiapkan oleh petugas Satgas Covid-19. Sanksi yang di berikan selain didata secara administrasi, juga teguran lisan dan hukuman tindakan sosial. Kegiatan tersebut rutin dilakukan guna menangkal penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Operasi Masker dan sosialisasi peraturan Bupati Cilacap akan terus kita lakukan, tidak hanya di wilayah perkotaan, kegiatan ini kita lakukan hingga ke pelosok desa bahkan hingga malam hari melalui patroli gabungan. Agar diketahui oleh seluruh warga, peraturan Bupati tentang PPKM kita tempel di sejumlah tempat pertokoan dan tempat usaha lainnya," tutur Pelda Cipto, anggota Koramil 15 Karangpucung yang saat itu bersama Satgas Covid-19 operasi masker di Desa Pangawaren Kecamatan Karangpucung, Jum'at (15/1/2021). (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar