Rabu, 08 Februari 2023

Babinsa Dampingi Peninjauan Kerja Komisi A DPRD


Cilacap - Babinsa Rawajaya Serma Suwarno dalam hal ini mewakili Danramil 09/Kawunganten bersama Jajaran Forkopimcam Bantarsari dampingi peninjauan kerja Komisi A (Pemerintahan dan Hukum) DPRD Kabupaten Cilacap terkait "Penegakan perda tentang Miras bertempat di Balai Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Rabu (8/2/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua tim peninjauan kerja Mitra Patriasmoro, SE, Kabid Kesbangpol Kabupaten Cilacap Supriyadi, Forkopimcam atau yang mewakili diantaranya Camat Bantarsari diwakili Sekcam Wagino, S.Sos, Danramil 09/Kawunganten diwakili Serma Suwarno, Kapolsek Bantarsari Iptu Supriyatno, SH, Kades Rawajaya diwakili Sekdes Nurman Soleh, Perangkat Desa, Para Kadus, Para Ketua RW beserta Ketua RT se Desa Rawajaya dan Perwakilan Tokoh masyarakat.

Camat Bantarsari melalui Sekcam Wagino, S.Sos dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada tim peninjauan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap yang membidangi Pemerintahan dan Hukum. Kehadirannya dalam rangka memberikan arahan dan penjelasan tentang Perda yang berhubungan dengan Miras.

"Kesempatan yang baik ini mari kita sama-sama sebagai tokoh masyarakat mengikuti dan mendengarkan dengan seksama arahan dari tim karena sangat bermanfaat bagi kita dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat",ajaknya.

Ketua tim peninjauan kerja Mitra Patriasmoro, SE dalam arahannya menjelaskan kenapa harus diadakan arahan dan penjelasan tentang penegakan Perda tentang Miras, hal itu supaya kita didalam melaksanakan penegakan aturan di masyarakat paham juga akan aturannya. Kita Ketahui bersama bahwa dampak dari mengkonsumsi miras sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat sedangkan selama ini penegakan hukumnya sangatlah minim bahkan malah seperti seolah olah adanya pembiaran.

"Perda nomor 07 th 2007 berbunyi barang siapa memakai, membuat dan mengedarkan Miras sanksi dan denda berupa hukuman minimal 15 hari dan maksimal 6 bulan serta denda minimal Rp. 2.500.000 dan denda maksimal Rp. 5.000.000,"jelasnya.

Dampak lain mengkonsumsi miras yaitu tidak baik untuk kesehatan tubuh bahkan untuk kehidupan sehari-hari dilingkungan juga sangat mengganggu.

"Saya minta tolong masyarakat yang tahu tempat penjual miras langsung melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti dan dibubarkan serta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,"tegasnya.

 

(R09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar