Cilacap - Dalam rangka memperoleh data guna dasar di keluarkannya sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Babinsa KORAMIL 10/Gandrungmangu Serma Sutrisno dampingi Pokmas PTSL dalam melaksanakan pengukuran tanah dan pemasangan patok batas tanah di Dusun Gebangsari Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu yang merupakan daerah binaanya, Senin (20/02/23).
Serma Sutrisno turut hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Sujarwo, Pokmas PTSL, Kades Sidaurip Tasimin, Kadus Gebangsari Sarno dan para pemilik tanah
Babinsa mengatakan bahwa nantinya atas dasar pengukuran yang di laksanakan tersebut sebagai data ukuran yang di terbitkan dalam sertifikat atas nama pemilik tanah melalui program PTSL yang di canangkan pemerintah saat ini.
"Melalui program pendaftaran tanah tersebut, masyarakat baik perorangan maupun badan hukum yang tanahnya belum memiliki sertifikat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah miliknya,"tuturnya.
"Diharapkan dengan telah didaftarkannya bidang tanah, keadaan administrasi pertanahan dapat menjadi lebih tertib dan mengurangi potensi sengketa kepemilikan tanah,"imbuhnya.
(R10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar