Cilacap - Babinsa Kubangkangkung Serda Asep Gunardi dalam hal ini mewakili Danramil 09/Kawunganten menghadiri kegiatan Penetapan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon dalam tahapan penjaringan Perangkat Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten formasi jabatan Kasi pelayanan, Kepala Dusun Kubangkangkung Lor dan Kepala Dusun Sukawera Wetan yang dilaksanakan di Balai Desa Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap, Kamis (2/3/2023).
Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Panwascam Kawunganten atau yang mewakili diantaranya Camat Kawunganten yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan Tuyar, SE, Danramil 09/Kawunganten diwakili Serda Asep Gunardi, Kapolsek Kawunganten AKP Setiyo Nugroho, SH. MM, Kepala KUA Kawunganten yang diwakili Muchlisin, Korwil Bidik Kawunganten diwakili Siswoyo, M.Pd dan Pendais Kawunganten Bisri.
Turut hadir Kepala Desa Kubangkangkung diwakili Sekdes Andreas Mukti Arianto, Ketua BPD Desa Kubangkangkung Hartono, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Kubangkangkung Heri Subagio beserta anggota dan Bakal calon Perangkat Desa.
Penetapan dilaksanakan setelah 41 orang bakal calon melalui 2 kali tahapan penelitian berkas persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat, pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kubangkangkung Heri Subagio dalam pembacaan berita acara pemeriksaan.
"Balon Perangkat Desa Kubangkangkung yang memenuhi persyaratan saya tetapkan menjadi calon dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya", demikian pernyataan Heri Subagio.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 09/Kawunganten melalui Babinsa Kubangkangkung Serda Asep Gunardi berharap agar masing-masing calon, setelah ditetapkan untuk segera mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian tertulis dan praktek komputer.
"Cari referensi materi ujian sebanyak mungkin sehingga saat ujian hasilnya maksimal, termasuk ujian praktek komputer,"harapnya.
(R09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar