Senin, 27 Maret 2023

Rapat Paripurna DPRD Terkait Laporan LKPJ Bupati Cilacap


Cilacap - Komandan Kodim 0703 Cilacap Letkol Inf Andi Afandi, S.I.P., M.I.P bersama unsur Forkopimda lainya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rapat ke 24 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Cilacap Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman, No.52 Cilacap, Senin (27/03).

Hadir dalam Rapat tersebut, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM., M.Sc., M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, Danlanal Cilacap Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo, S. Sos, Kapolresta Cilacap Kombespol Fannky Ani Sugiharto, SIK, M.Si, Dandim 0703/Cilacap Letkol lnf. Andi Afandi, S.l.P., M.I.P, unsur Forkopimda, para Wakil DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan agenda konstitusional tahunan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan Undang Undang tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan pada dokumen perencanaan dan anggaran tahunan yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Pertanggungjawaban ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cilacap berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022. 

 

(Oke)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar