Cilacap - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program tersebut, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Guna suksesnya PTSL yang saat ini masuk tahap pengukuran tanah, Babinsa Cikedondong Koramil 09/Kawunganten Kopka Sahono dampingi petugas BPN Kab. Cilacap melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di Dusun Pengging Desa Cikedondong Kecamatan Bantarsari, Rabu (15/3/2023).
Menurut Kopka Sahono berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Cikedondong, sampai hari ini sebanyak 400 bidang tanah dari 1500 pendaftar sudah terukur, sedangkan target keseluruhan sebanyak 2000 bidang tanah.
"Ini merupakan kesempatan yang sangat bagus karena tidak semua desa menerima program tersebut, tapi sayang kesempatan itu tidak digunakan dengan maksimalkan", ungkapnya.
Selain menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, nantinya masyarakat juga dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usah guna peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Intinya semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat jadi wajib kita kawal dan kita sukseskan", pungkas Kopka Sahono.
(R09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar